Video
VIRAL, Mobil Bea Cukai Diderek Dishub Parkir Liar
Ia menerangkan, mobil Bea Cukai diderek pihak Dishub bersamaan dengan tiga mobil lainnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Sebuah mobil milik Bea Cukai diderek pihak Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Mobil itu kedapatan parkir liar di Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Dikutip dari Tribundepok.com pada Jumat (7/4/2023), Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni pun memberikan penjelasan.
Ia menerangkan, mobil Bea Cukai diderek pihak Dishub bersamaan dengan tiga mobil lainnya.
Kepala Seksi menuturkan, tindakan tegas itu merupakan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat.
Joni menjelaskan, pihaknya tetap menetapkan biaya retribusi terhadap mobil Bea Cukai tersebut, sesuai dengan Perda No 1 tahun 2015.
Biaya retribusi tersebut sebesar Rp 500 ribu.
Joni juga menegaskan, alan Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memang merupakan kawasan yang dilarang untuk parkir.
Sehingga pada saat itu, pihaknya menindak tiga mobil. termasuk mobil Bea Cukai yang kedapatan parkir di kawasan tersebut. (*)