Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pidie

Terbukti Cabuli Mama Muda, Pesulap Hijau Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Terdakwa Bakhtiar atau BY (48) yang berjulukan pesulap hijau warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Fakta pesulap hijau diduga cabuli mama muda di Pidie, lima tahun beraksi hingga ancam bunuh keluarga korban akan dirangkum dalam ulasan berikut ini 

PROHABA.CO, SIGLI - Terdakwa Bakhtiar atau BY (48) yang berjulukan pesulap hijau warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah terbukti bersalah secara meyakinkan, melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Adapun vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang dituntut 150 bulan penjara atau 12,5 tahun penjara.

Sidang terakhir pesulap hijau berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syar'yah Sigli, Selasa (11/4/2023). 

Terdakwa Bakhtiar dihadirkan JPU menggunakan baju tahanan. 

Sesampai di ruang sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa yang dijawab sehat.

Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian. 

Terdakwa Bakhtiar mendengar salinan putusan yang dibacakan hakim. 

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menilai, perbuatan terdakwa bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana jinayat. 

Sehingga Majelis Hakim menghukum terdakwa 150 bulan penjara. 

Baca juga: Banyak ‘Garap’ Ibu Muda, Pesulap Hijau Dituntut 12,5 Tahun Penjara,Korban Diancam Bertambah Sakitnya

Setelah itu Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Terdakwa Bakhtiar menyatakan di depan Majelis Hakim melakukan upaya banding.

"Saya tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023)

Secara terpisah Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Selasa (11/4/2023) mengatakan, JPU akan melakukan banding setelah terdakwa melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli. 

"Karena terdakwa langsung mengajukan banding, otomatis JPU kontra memori banding," jelasnya.

Untuk diketahui, pesulap hijau diseret ke meja hijau atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan mama muda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved