Kriminal

Berawal dari Persoalan Asmara, Seorang Mahasiswa Dianiaya Oleh Anak Perwira Polisi 

Dalam video viral itu, terlihat pemuda tersebut menganiaya pemuda lainnya dengan menduduki korban berkali-kali membenturkan kepala korban hingga ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI W
Ilustrasi penganiayaan 

PROHABA.CO - Beredar di media sosial seorang anak perwira menengah Polda Sumatera Utara  AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda secara brutal.

Dalam video viral itu, terlihat pemuda tersebut menganiaya pemuda lainnya dengan menduduki korban berkali-kali membenturkan kepala korban hingga berdarah.

Kejadian penganiayaan itu dilakukan dihadapan sejumlah orang, termasuk salah satu diantara mereka yang berada di lokasi kejadian disebutkan merupakan ayah pelaku.

Namun bukan melerai, sang ayah disebut-disebut justru tidak menghalangi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh putranya.

Lantas, bagaimana kejadian sebenarnya dari video penganiayaan yang beredar tersebut?

Bagaimana pula kronologis kejadiannya?

Pelaku anak perwira polisi

Diketahui, pelaku penganiayaan dalam video tersebut merupakan anak dari seorang perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, berinisial AH.

Sementara korbannya diketahui berstatus mahasiswa berinisial KA.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/4/2023), adapun aksi penganiayaan seperti terekam dalam video viral baru-baru ini terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.

Namun video tersebut baru-baru ini viral dan diperbincangkan di media sosial.

Baca juga: Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas

Ditetapkan tersangka

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, saat ini pelaku AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumaryono menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, KA serta laporan dari AH.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Sumaryono, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka AH.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved