Kriminal

Berawal dari Persoalan Asmara, Seorang Mahasiswa Dianiaya Oleh Anak Perwira Polisi 

Dalam video viral itu, terlihat pemuda tersebut menganiaya pemuda lainnya dengan menduduki korban berkali-kali membenturkan kepala korban hingga ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI W
Ilustrasi penganiayaan 

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor KA, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com via Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

"Dari LP saudara KA ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sambungnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Sumaryono menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus ini sempat terkendala karena korban kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kronologi dan motif penganiayaan

Sumaryono menuturkan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami motif dari kasus penganiayaan tersebut.

Namun menurutnyam ada kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.

"Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Sumaryono juga membeberkan kronologis dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari AH terhadap KA.

Baca juga: Heboh Dimedsos, Seorang Guru Aniaya Anak 9 Tahun Dan Berakhir Damai Dengan Aturan Adat Desa

Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan dengan perempuan berinisial D.

"Bermula dari chattingan dari pelapor (KA) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D.

Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved