Video
ADUH, Kasus Pernikahan Dini di Kota Langsa Akibat Sudah Hamil Duluan
Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Sejak tiga tahun terakhir kasus pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur (usia belum 19 tahun) di wilayah Kota Langsa mencapai puluhan orang.
Tercatat di Mahkamah Syariah Langsa masyarakat yang datang meminta dispensasi pernikahan anak masih dibawah umur tahun 2021 ada 23 perkara dan tahun 2022 sebanyak 22 perkara.
Ketua Bagian Humas Mahkamah Syariah Langsa, Ibnu Rusdi, kepada Serambinews.com pada Rabu (3/5/2023) mengatakan, pada tahun 2023 baru ada 2 perkara pengajuan disepensasi pernikahan anak dibawah umur.
Menurut Ibnu Rusdi, sebelum genap berusia usia 19 tahun Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan pernikahan, karena usia yang belum cukup.
Akan tetapi masyarakat dibolehkan minta dispensasi untuk pengajuan pernikahan tersebut dari Mahkamah Syariah (MS).
Namun sebelum dispensasi itu dikeluarkan, MS akan melakukan pemeriksaan di persidangan orang tua dengan menghadirkan anaknya, termasuk calon dari pasangannya dan orang tuanya.
Hal tersebut diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang dispensasi ikah. Semua aturan ada disini dan Mahkamah Syariah wajib melaksanakannya. Kemudian dalam pemeriksaan sidang itu, akan ditentukan layak atau tidak dikeluarkan izin dispensasi untuk menikah usia dibawah umur.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya dikeluarkannya dispensasi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, status pekerjaan, dan pendidikan dan ini menjadi pertimbangan hakim. Bahkan hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap remaja, apakah niat pernikahan mereka hendak lakukan itu atas dasar suka sama suka, atau ada unsur pemaksaan.
Apabila memenuhi, maka Mahkamah Syariah akan mengeluarkan izin dispensasinya melalui penetapan hakim, barulah orang tua si anak membawanya ke KUA untuk proses pernikahannya. Dijelaskan Hakim muda ini, pernikahan anak dibawah umur yang selama ini terjadi sebagian besar dikarenakan mereka sudah hamil duluan.
Sehingga salah satu pertimbangan dikeluarkan dispensasi pernikahan anak dibawah umur oleh Mahkamah Syariah, yaitu anak yang ada dalam kandungan si anak dibawah umur tersebut. (Zubir)
BMW dan Fortuner Diduga Balapan di Medan, Tabrak 2 Sepmor, 1 Wanita Tewas, Videonya Viral di TikTok |
![]() |
---|
VIDEO Razman Nasution Ingin Menjenguk Hotman Paris ke Singapura, Sebut 'Saudaranya' |
![]() |
---|
VIDEO Reza Gladys Minta Penahanan Paksa, Kesal Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda |
![]() |
---|
VIDEO Vadel Badjideh Sebut Luara Meizani Boros Belanja Skincare, Bantah Tilap Uang Lolly Rp100 Juta |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Mulai Pulih, Kini Siap Lawan Kembali Razman Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.