Minggu, 14 Juni 2026

Kasus

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe mengkir lagi dari panggilan KPK, kini KPK akan menggandeng IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas. 

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe 

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Tentang Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ditolak Hakim

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved