Kasus

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe mengkir lagi dari panggilan KPK, kini KPK akan menggandeng IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas. 

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

(kompas.com)

Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe 

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Tentang Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ditolak Hakim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved