Kasus
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Tentang Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ditolak Hakim
Lukas Enembe
Gubernur nonaktif Papua
Sidang Praperadilan
Gugatan
tolak gugatan
KPK
PN Jakarta Selatan
Kasus Suap
Prohaba.co
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.