Kriminal

Bandar Narkoba Buka Bisnis Salon dan Properti Rp 15 M

Hasilnya, MW diketahui berupaya menyamarkan harta tak wajarnya dari hasil jual beli narkotika dengan cara mulai dari bisnis salon dan kosmetik hingga

Editor: Muliadi Gani
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, saat memimpin rilis pengungkapan kasus bisni pencuian uang yang dilakukan oleh mantan Narapidana Narkotika berinisial MW (36), yang digelar di halaman parkir bangunan Ruko tiga lantai di kawasan Glogor Carik No. 108 Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, milik tersangka pada Jumat (5/5/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

Dari penelusuran, ketiganya diketahui sering melakukan transaksi uang hasil penjualan narkotika ke MW yang menggunakan rekening atas nama orang lain.

Setelah hampir dua tahun penyelidikan, MW akhirnya ditangkap di sebuah ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin (3/4/2023).

“Mulai ketahuan kan tahun 2021, lalu diperkuat lagi setelah tahun 2022 setelah ada JC lalu ditarik ke belakang (IGABK dan IM).

Makanya kita minta Inquiry PPATK 2022, kita pelajari, kita profiling pelaku dan ini (Ruko) ternyata dibangun tahun 2021, dia beli tanah,” kata dia.

Sugiri mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset yang dimiliki tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini dia beli barang (narkotika jenis sabu) dari Jakarta, dan itu dia ada perantara.

Baca juga: Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Mulai Pulih

Makanya kita masih stay disini nanti kita kembangkan lagi.

Masanya dia sebagai bandar pada masa itu 2016- 2020,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, BNN menyita sejumlah aset hasil kejahatan narkotika yang dilakukan MW senilai Rp 15 miliar.

Adapun aset yang disita dari TPPU ini, yakni sebidang tanah dan bangunan 3 ruko tiga lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan Glogor Carik Nomor 108 Desa Pemogan, Kota Denpasar, senilai Rp 10 miliar, dan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai seluas 155 meter persegi di Kawasan Desa Pemecutan Kaja, Kota Denpasar, senilai Rp 3 miliar.

Kemudian, mobil Honda Accord tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-MN, senilai Rp 745.500.000, dan mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam mutiara DK-108-NV senilai Rp 558 juta.

Berikutnya, sepeda motor Kawasaki ZX250R Tahun 2021 warna merah DK-3939-MW, senilai Rp 223.550.000, sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam DK- 4337-AAR, senilai Rp 20 juta dan dua unit sepeda Bromton, total senilai Rp 80 juta.

Ada Pula perhiasan emas yang ditaksir seharga Rp 443.480.000.

Atas perbuatannya, Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(kompas.com)

Baca juga: BNN Aceh Gali Narkotika Jenis Sabu di Bawah Kandang Kambing

Baca juga: IRT asal Gowa Digelandang Polisi, Mengaku Mampu Gandakan Uang

Baca juga: PKB Akui Kecolongan Lantik Buronan Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved