Kriminal

Istri Bekerja, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan

Ia berdalih tak bisa melampiaskan nafsunya kepada sang istri yang sibuk bekerja, seorang ayah tega 20 kali merudapaksa anak tirinya.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi korban pemerkosaan atau redupaksa berhubungan badan 

"Saat menjalankan aksinya, Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan." ujar Sumarni.

Dalam insiden ini, pelaku memaksa korban untuk tak melaporkannya.

Pelaku memberikan sejumlah ancaman kepada korban jika nekat membeberkan aksi kejinya.

"Setiap setelah melakukan persetubuhan, Pelaku mengancam korban untuk tak melaporkan ke istrinya (ibu korban)," katanya

Baca juga: Mama Muda asal Aceh Dirudapaksa di Jakarta, Saat Suaminya Disuruh ke Swalayan

AKBP Sumarni menegaskan, aksi bejad pelaku terhadap anak tirinya NA ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku setubuhi anak tirinya kurang lebih 20 kali selama 5 tahun tersebut," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).

Aksi bejad IL, lanjut AKBP Sumarni, karena IL tak kuat menahan hasratnya setiap melihat korban selalu muncul selalu muncul hasrat birahi.

Karena kebetulan ibu korban atau istrinya sibuk bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

"Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat.,"ucapnya

Akibat perbuatan pelaku, anak tirinya menjadi budak nafsu sang ayah.

Kini NA bernasib memilukan setelah dirinya diketahui hamil.

"Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ucapnya.

Kini ersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga.

Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

 

Baca juga: Bocah 12 Tahun Dirudapaksa hingga Hamil dan Melahirkan, Pelakunya Abang Kandung

Baca juga: Wanita 30 Tahun Nekat Berhubungan dengan Suami Kades hingga Hamil, Saat Bayi Lahir Sepakat Dibuang

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Sibuk Kerja, Pria Ini Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri, Korban Hamil 7 Bulan, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved