Berita Pidie

UHUY, Pasangan Mesum di Pidie Digrebek

Informasi dihimpun Serambinews.com, belakangan diketahui pasangan yang diamankan karena diduga berbuat mesum di lingkungan sekolah

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
YouTube
Ilustrasi mesum 

PROHABA.CO -- Pemuda Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, menggrebek satu pasangan mesum di SMPN 1 Simpang Tiga, Minggu (14/5/2023) sekira pukul 07.30 WIB. 

Informasi dihimpun Serambinews.com, belakangan diketahui pasangan yang diamankan karena diduga berbuat mesum di lingkungan sekolah itu, yakni wanita berinisial PS (22) mahasiswi yang beralamat di salah satu gampong dalam Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. 

Sedangkan lelaki berisial AR (25), warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Sigli. 

Pasangan nonmuhrim itu awalnya digelandang warga ke kantor keuchik. 

Pukul 10.55 WIB, perangkat gampong menghubungi Polsek Simpang Tiga, sehingga pukul 14.30 WIB, PS dan AR diboyong ke kantor polisi. 

"Awalnya hanya PS dan AR diamankan di Polsek Simpang Tiga," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (16/5/2023).

Kemudian, kata Kapolres Pidie, hasil intergasi awal bahwa wanita PS mengaku juga pernah melakukan hubungan intim dengan tiga pria lain di salah satu rumah pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga. 

PS mengaku kepada polisi, bahwa melakukan perbuatan keji itu dilatarbelakangi suka sama suka dan perbuatan zina itu ia secara bergiliran.

Atas pengakuan itu, kemudian polisi menangkap dua pemuda yang sebelumnya berzina dengan PS secara bergilir itu, yakni MZ (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Pidie. MZ diringkus polisi ditempat kerjanya di Sigli.

Sementara dua lelaki berinisial RA (28) dan ZI (21), warga salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga berhasil kabur dari sergapan polisi. Keduanya kini diburu polisi.  

"Saat ini, yang diamankan polisi tiga orang. Adalah PS, AR dan MZ. Sementara dua lagi masih kita kejar," kata Kapolres Imam Asfali. 

Para pelaku zina ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Muhammad Nazar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved