Video

COK, Sopir Bus Sekolah Yang Cabuli Siswa di Abdya Ditangkap

Modus operandi tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Sopir Bus Sekolah berinisial EF (33) terhadap anak dibawah umur yang merupakan penumpang bus sekolah yang disopirinya itu.

Dalam konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri SH MM didampingi kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim di Mapolres setempat Rabu (17/05/2023) terungkap, sesuai keterangan korban kejadian pemerkosaan yang dilakukan pelaku EF terjadi sebanyak lima kali.

TKP dan waktu kejadian, yakni pada bulan Maret 2023 sampai awal bulan Mei 2023 di Desa Alue Rambot dan Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya.

Modus operandi tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan.

Menurut keterangan yang diperoleh Sat Reskrim Polres Abdya, aksi pencabulan itu dilakukan pria ini di dalam bus yang dia sopirinya. Hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan pria tersebut sejak Maret hingga awal bulan Mei 2023.

Waka Polres juga menerangkan, pelaku yang merupakan tenaga honore di Dinas Pegunungan Abdya ini sudah menikah dan memiliki satu orang anak.

Adapun pasal yang dipersangkakan, lanjut Waka Polres, yakni Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan Uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.

Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bukan, paling lama 200 bulan.(Taufik Zass)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved