Kriminal

Kasus Bos Ajak Karyawati “Staycation” Dilimpahkan ke Mabes Polri, Diduga Lecehkan Lebih dari Satu

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh H, bos perusahaan sebuah pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ...

Editor: Muliadi Gani
HUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV
Ilustrasi pelecehan seksual. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Bekasi menyatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD (24) oleh oknum pimpinan perusahaan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh H, bos perusahaan sebuah pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, telah dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan kasus ini bukan tanpa alasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, H diduga juga melakukan aksi pelecehan di tempat lain sehingga penyelesaian kasus diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Pertimbangannya karena kasus serupa juga terjadi di tempat lain.

Ada pertimbangan khusus sehingga diambil alih oleh mereka (Bareskrim)," ujar Gogo, Rabu (17/5/2023).

Namun, Gogo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus di tempat lain tersebut.

Baca juga: Heboh! Karyawati Dipaksa Berhubungan Badan dengan Bos, Perpanjangan Kontrak Kerja

Sebelumnya diberitakan, H diduga melecehkan bawahannya, AD (23), dengan modus mengajak korban menginap di hotel atau staycation.

H bahkan disebut mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan itu.

Selain itu, AD juga mengaku dilecehkan secara fisik oleh pelaku yang dengan sengaja menyentuh korban.

Usai korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku diberhentikan dari posisinya sebagai manajer outsourcing di pabrik tempat mereka bekerja.

Belakangan diketahui bahwa H juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menyusul mencuatnya isu dugaan pelecehan tersebut, Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra pun segera menonaktifkan status H sebagai tenaga pengajar.

Keputusan itu tertuang dalam surat rektor UPB No.004/SL/1.1NA/UPB/V/2023.

Baca juga: Santri Disekap dan Disodomi Pria Beristri, Pelaku Sebut untuk Cari Fantasi

Baca juga: Cemburu, Pria Uzur di Montasik Aceh Besar Bacok Istri hingga Tewas

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved