Berita Aceh Barat Daya
Sopir Lima Kali Cabuli Anak di Bawah Umur dalam Bus
Menurut keterangan yang diperoleh Sat Reskrim Polres Abdya, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pelaku di dalam bus yang dia sopiri.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh sopir bus sekolah berinisial EF (33) terhadap anak di bawah umur yang merupakan penumpang bus sekolah yang dia sopiri.
Konferensi pers itu dipimpin Wakapolres Abdya, Kompol Asyhari Hendri MM dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim.
Konferensi pers berlangsung di mapolres setempat, Rabu (17/5/2023) siang.
Dalam temu pers ituterungkap bahwa sesuai keterangan korban, pemerkosaan itu dilakukan EF sebanyak lima kali.
“TKP dan waktu kejadian, yakni pada bulan Maret 2023 sampai awal bulan Mei 2023, di Desa Alue Rambot dan Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya,” katanya Modus operandi yang dilancarkan tersangka adalah melakukan pemerkosaan dengan cara bujuk rayu dan pemaksaan.
Menurut keterangan yang diperoleh Sat Reskrim Polres Abdya, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pelaku di dalam bus yang dia sopiri.
Baca juga: Sopir Bus Sekolah di Abdya Diduga Cabuli Penumpang, Korban Masih Dibawah Umur
Hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan pria tersebut sejak Maret hingga awal Mei 2023.
“Sesuai keterangan yang kita terima, aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan berulang-ulang, bahkan sampai lima kali dalam rentang waktu Maret hingga awal Mei 2023,” sebutnya.
Wakapolres juga menerangkan, pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Abdya ini sudah menikah dan memiliki satu anak.
“Motifnya sedang kita dalami kembali karena tersangka masih berbelit-belit dalam memberi keterangan,” jelas Wakapolres Abdya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, lanjut Wakapolres, adalah Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Intinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.
Baca juga: Pertama, Teleskop James Webb Deteksi Air di Komet Langka
Baca juga: Kian Digemari, Jenis Kue Eropa Ini Cukup Populer Di Indonesia
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” terangnya.
“Untuk selanjutnya, kita tunggu perkembangan dari Sat Reskrim,” jelas Kompol Asyhari Hendri SH, MM.
Tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu kepada wartawan mengaku kasus pencabulan itu awalnya dilakukannya di dalam bus, selanjutnya di rumah korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polres-Abdya-menggelar-konferensi-pers-terkait-kasus-dugaan-pencabulan-sopir-bus.jpg)