Kriminal
Tersenggol Motor, Pria 25 Tahun Tusuk Perut Remaja
Tak hanya itu, Fikral juga langsung mengambil pisau yang diselipkan di bagian pinggang.Kemudian menusuk bagian perut korban hingga mengalami luka.
PROHABA.CO, JEMBER – Fikral (25), pemuda warga Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalisat.
Dia menusuk seorang remaja karena tersinggung saat tersenggol sepeda motor korban.
Kapolsek Kalisat, AKP Istono menjelaskan, penusukan itu bermula saat Abdurahman dan Aril yang masih berusia 17 tahun melihat kegiatan drumband di Desa Sebanen pada Rabu (22/2/2023).
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor.
“Ketika tiba di lokasi, korban Aril ini langsung dipukul oleh tersangka Fikral,” kata Istono pada Kompas.com via telepon Jumat (19/5/2023) Aril dipukul dengan tangan kosong lalu dibanting.
Selanjutnya, Abdurrahman bertanya kenapa pelaku memukul Aril.
Namun tersangka juga langsung memukur Abdurrahman di bagian wajah.
“Jadi korban Abdurrahman ini juga langsung dipukul,” kata dia.
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Kebun
Baca juga: Nelayan di Aceh Tamiang Sudah Empat Hari Tak Pulang, Diduga Tenggelam
Baca juga: Karier Phil Jones yang Berakhir Pilu
Tak hanya itu, Fikral juga langsung mengambil pisau yang diselipkan di bagian pinggang.
Kemudian menusuk bagian perut korban hingga mengalami luka.
Korban pun terjatuh ke tanah dan kesakitan.
Setelah itu tersangka FK langsung melarikan diri.
Istono mengaku motif kekerasan ini karena tersangka Fikral merasa tersinggung setelah tersenggol sepeda motor korban.
Pelaku tidak terima hingga melakukan pemukulan dan penusukan pada korban.
“Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek,” ucap dia.
Namun tersangka melarikan diri ke daerah Bondowoso.
Bahkan, dia sempat menjadi buronan polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket yang robek karena ditusuk oleh pisau.
Sedangkan pisau tersebut dibuang oleh tersangka.
“Korban sendiri sekarang sudah sehat, tersangka ini memang sudah lama jadi DPO,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU. R.I. No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 12 UU. R.I Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutur dia.
(kompas.com)
Baca juga: Gegara Curiga Istrinya Selingkuh, Pria di Kerawang Tusuk Tetangga hingga Tewas
Baca juga: Anggota Densus 88 yang Ditusuk Teroris Meninggal
Baca juga: Bapak dan Anak di Medan Bacok Seorang Intel Polisi, Berawal dari Tak Terima Ditegur
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.