Haba Medan

Anggota Paspampres Divonis Sembilan Bulan, Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (30/5/2023). Dia terlibat kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Humbahas 

PROHABA.CO, MEDAN - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Dia terbukti melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.

Dalam kasusnya, terdakwa meminta uang Rp 59 juta ke korban, Yan Edward Simanjuntak.

Alasannya untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah.

Namun, janji terdakwa tidak pernah dipenuhi.

Karena perbuatannya, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang penipuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kapten Togarly terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian.

Baca juga: Gelapkan Sertifikat dan Akta Jual Beli, Oknum Pengacara Ditahan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Medan, Mayor Chk MR Panjaitan, yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan data di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa menempati posisi Kaurprot Bintal Denma Paspampres.

Duduk perkara Peristiwa bermula saat korban dan terdakwa bertemu di Kota Medan pada 8 Desember 2021.

Korban lalu meminta ke terdakwa mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 31 hektare di Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.

Terdakwa lalu memperdaya korban dengan mengaku sanggup mengurus sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.

Saat itu terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 300 juta, jika berhasil mengurusnya.

Baca juga: Gara-gara Diminta Mahar Sertifikat Rumah, Ryan Dono Gagal Nikah

Baca juga: Sudah Pakai Mesin Cuci SHARP ES-M8500XT-SA, Yuk Kenali Berbagai Fitur Canggihnya

Korban pun menyetujuinya.

Terdakwa lalu meminta biaya awal sebesar Rp 50 juta, korban lalu mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp 30 juta pada 8 Desember 2021.

Keesokannya kembali lagi mentransfer Rp 20 juta.

Selama di Kota Medan, terdakwa juga meminta kepada korban uang senilai Rp 9.567.000,00.

Alasanya untuk uang rental mobil pergi ke Humbahas, biaya oleh-oleh, penginapan, dan tiket pesawat terdakwa pulang pergi ke Jakarta.

Namun, setelah uang diberikan, terdakwa tidak memenuhi janjinya.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapomdam I/Bukit Barisan.

(kompas.com)

Baca juga: Tiga Intel TNI Gadungan Ditangkap, Korban Diperas Puluhan Juta

Baca juga: Tak Boleh Stres, Inge Anugrah Ternyata Idap Penyakit Ini

Baca juga: Mogok Sidang Perdana Perceraian Dengan Virgoun, Inara Rusli Beri Alasan Begini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved