Kriminal
Gelapkan Sertifikat dan Akta Jual Beli, Oknum Pengacara Ditahan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan penggelapan Silvi Shovawi (46) ...
PROHABA.CO, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan penggelapan Silvi Shovawi (46).
Tersangka diketahui merupakan pengacara kondang asal Cilegon, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Hardabangtah) sejak Selasa, 27 Desember 2022.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12), dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Shinto Silitonga melalui keterangannya, Selasa (2/1).
Dijelaskan Shinto, penyidik melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporanĀ yang dibuat oleh Romli pada 11 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Jaksa Perempuan dan Pengacara Digerebek Berduaan di Hotel
Laporan tersebut, kata Shinto, dibuat karena tersangka diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB).
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, bahwa dugaan penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli.
"Bahwa ini pelaku awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang," ungkap Shinto.
Dari persoalan utang piutang tersebut, tersangka berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima SHM dan satu AJB kepada ahli waris.
Baca juga: Driver Taksi Online Ancam Pelanggan Bila Diberi Bintang Satu
Baca juga: Akses Jalan Rusak, Hasil Panen Dijunjung Setengah Hari Berjalan Kaki
Setelah sertifikat dan AJB diberikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai oleh pelaku.
"Menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris.
Namun faktanya sertifikat dan AJB itu dikuasai oleh pelaku," ucap Shinto.
Akibat perbuatannya, SS dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat pengacara tersebut.
"Ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun," tandas Shinto.
(kompas.com)
Baca juga: Ratusan Pengacara Tuntut Transparansi Penanganan Covid-19, Diduga Sarat Kejanggalan
Baca juga: Dilaporkan Pengacara Terkait Kasus Dugaan UU ITE, Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara
Baca juga: Diamnya Ayu Dewi, Ternyata Sudah Telepon Pengacara Minta Cerai, Imbas Isu Selingkuh Regi Datau
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.