Berita Aceh Barat Daya

Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah

Seorang wanita berstatus aparatur sipilnegara (ASN) yang bermukim di Kota Banda Aceh berinisalSM (48), terbukti melakukan penghinaan terhadap saudara

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan. Sebut ‘Anak Haram’ di Pesta Nikah, ASN Banda Aceh Divonis Bersalah 

Pada saat itu saksi KM, saksi WD, dan terdakwa sedang berbincang-bincang.

Lalu datang saksi SK yang sedang membawa anaknya menyapa terdakwa dengan mengatakan, “Hai, Makwa (Hai, Bunda).”

Sapaan itu dijawab terdakwa dengan kalimat, “Hai aneuk bajeung (Hai anak haram).”

Kemudian dijawab oleh SK, “Hai” juga.

Namun, terdakwa mengulang kembali dengan mengatakan, “Aneuk bajeung.”

Saksi KM menyahut dengan mengatakan, “Kenapa Kakak mengatakan begitu?”

Baca juga: Waduh, Ada Tumpukan Kayu yang Bergoyang, Ternyata Pasangan Haram Tengah Berzina

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dipenjara Seumur Hidup

Lalu terdakwa menjawab, “Eh meuah beuh, si E yang peuret-reut aneuk bajeung (Eh maaf ya, si E yang menabur-naburkan anak haram).”

Lalu disambung oleh saksi WD, “Hai, kami tidak tahu kalau si E itu banyak buat anak haram.

Lagi pula dia baru nikah dan belum pun punya anak.”

Saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rombongan menuju ke tempat pesta pernikahan.

Setelah kejadian itu, saksi WD memberitahukan kepada saksi ML (ibu korban) tentang kata-kata tak sedap yang dia dengar dari terdakwa.

Adapun korban baru mengetahui penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa saat menelepon ibu kandungnya.

Pada saat itu ibu kandung korban menceritakan bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik korban pada hari ‘intat linto’ di Abdya.

Mendengar hal itu, korban merasa terkejut dan tak bisa menerimanya.

Lalu E melaporkan penghinaan/ pencemaran nama baik yang dialaminya ke SPKT Polres Abdya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved