Kriminal
Bunuh dan Buang Mayat Bayinya, Seorang Wanita di Gowa Tertangkap
Seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digelandang polisi lantaran membunuh dan membuang bayi yang baru saja ia lahirkan.
PROHABA.CO, GOWA - Seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digelandang polisi lantaran membunuh dan membuang bayi yang baru saja ia lahirkan.
Polisi sendiri membutuhkan waktu 2 bulan guna mengungkap pelaku, Selasa (6/6/2023).
IN (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, digelandang aparat kepolisian Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Senin, (5/6/2023).
IN ditangkap lantaran membunuh dan membuang bayi perempuan yang baru ia lahirkan.
Saat dimintai keterangan, IN mengaku bahwa saat itu ia melahirkan seorang diri pada malam di sebuah rumah kosong.
Setelah lahir, ia kemudian membekap bayinya hingga tewas dan meninggalkannya di sebuah rumah kosong.
NI mengaku nekat melakukannya guna menutupi aib lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya
“Saya malu karena hamil bahkan melahirkan di luar nikah,”
Baca juga: Jenazah Bayi Ditemukan di Kali Pepe Colomadu
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Hilang Ditemukan Tewas
kata IN saat dimintai keterangan oleh sejumlah awal media Senin (5/6/2023), di ruang unit Reskrim Polsek Bontomarannu.
Peristiwa ini sendiri berawal pada 24 Maret 2023 lalu, saat warga Dusun Baddo, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa digegerkan penemuan jasad bayi yang telah membusuk di sebuah rumah kosong.
Aparat kepolisian tiba dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengevakuasi jasad bayi naas tersebut ke rumah sakit untuk menjalani otopsi.
Hasil penyelidikan selama dua bulan lebih akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut yang tak lain adalah orangtuanya sendiri, yakni NI.
“Beberapa waktu lalu ada kasus penemuan mayat bayi di sebuah rumah kosong kemudian unit jajaran Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, yakni kedua orangtuanya,” kata AKP Bachtiar Nambung,
Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (6/6/2023).
NI kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat pasal pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
(kompas.com)
Baca juga: Mayat Remaja Putri Ditemukan di Gudang Peluru, Dibunuh Mantan Pacar yang Cemburu
Baca juga: Buang Bayi ke Tong Sampah, 2 Penghuni Kos Jadi Tersangka
Baca juga: Bayi 38 Hari di Gresik Meninggal, Diduga Kaget Dengar Suara Mercon
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.