Rabu, 10 Juni 2026

Haba Medan

Hakim Ultimatum, Sidang Bos Judi Apin Kembali Ditunda

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Felix Ginting mengatakan alasan penundaan, karena belum selesai menyiapkan berkas tuntutan.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Persidangan secara online ke-14 anak buah Bos Judi Online Apin BK di Ruang Cakra 2, PN Medan, Selasa (28/3/2023) 

PROHABA.CO, MEDAN - Sidang tuntutan kasus bos judi online Kota Medan, Apin BK, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/6/2023).

Ini kali kedua sidang ditunda, setelah sebelumnya dilakukan pekan lalu.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Felix Ginting mengatakan alasan penundaan, karena belum selesai menyiapkan berkas tuntutan.

"Mohon izin ketua majelis, berhubung belum juga siap, kami memohon di hari Kamis (15/6/2023) majelis,” ujar Felix.

Terkait permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengultimatum agar ini kali terakhir sidang tuntutan ditunda.

"Kalau Kamis jangan lagi ada tunda, jadi Kamis positif ya,” tandas Dahlan.

Jaksa Felix, saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bekas belum siap lantaran pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan paling tepat untuk Apin BK.

"Jadi untuk memperoleh tuntutan yang baik itu, kita harus secara benarbenar (teliti) supaya tuntutan itu terukur," ujar Felix.

Di sisi lain, jaksa mengklaim tidak mau gegabah menyampaikan tuntutan, sebab ada ratusan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Contohnya barang bukti banyak, ada sekitar 150 kurang lebih, ini harus dipilah-pilah, jangan nanti di kemudian hari (ada masalah), untuk menentukan yang terbaik kita harus betul-betul detail," ujar Felix.

Sebelumnya dalam dakwaan, Apin dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Jalani Sidang Tuntutan

Baca juga: Jalan Umum Dijual Rp 1,6 Miliar, Warga Deli Serdang Protes

Baca juga: 14 Anak Buah Apin BK Bos Judi Online Dituntut 18 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta

Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021.

Awalnya Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online. Lokasinya, berada di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.

Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian.

Pengoprasian website judi online Apin BK bekerja sama dengan terdakwa Niko Prasetia, sebagai pemegang saham dan Eric William, selaku leader.

Dari bisnis judi ini, Apin mendapat keuntungan Rp 20 juta sampai Rp 75 juta per bulannya.

Sebagai pemilik server judi, Apin menyediakan permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap), Niko Prasetia dan Eric William.

Komitmen kerja samanya, Apin BK akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi.

Atas perbuatannya dijerat Pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tahu ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(kompas.com)

Baca juga: KEREN, Aksi Penculikan Wanita di Gagalkan Bapak-bapak

Baca juga: Drama Penangkapan Apin BK, Kabur Saat Digerebek Poldasu, Akhirnya Dicokok di Malaysia

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved