Sabtu, 11 April 2026

Kriminal

Perangkat Desa di Blitar Tewas Misterius, Diduga Pernah Merayu Istri Orang

Uang Rp 30 juta itu seharusnya diberikan kepada seorang warga sebagai kompensasi untuk tidak melaporkan J ke polisi lantaran merayu istri warga ...

Editor: Muliadi Gani
indiatvnews.com
Ilustrasi jenazah 

PROHABA.CO, BLITAR – Seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial J (58), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Jumat (16/6/2023) sore.

J diduga memiliki tanggungan uang Rp 30 juta yang belum terbayar.

Uang Rp 30 juta itu seharusnya diberikan kepada seorang warga sebagai kompensasi untuk tidak melaporkan J ke polisi lantaran merayu istri warga tersebut.

Kasubsi Penma Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi mengatakan bahwa uang Rp 30 juta itu seharusnya dibayarkan oleh J pada Jumat lalu kepada suami dari seorang seorang warga yang disebut telah dia “ganggu”.

“Pada hari J ditemukan meninggal di rumahnya itu adalah hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan untuk menyerahkan uang Rp 30 juta kepada seseorang,” ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Ihwal keharusan menyerahkan uang Rp 30 juta tersebut, kata Supriyadi, berawal dari J mengenal seorang perempuan yang merupakan warganya sendiri yang tinggal di wilayah Desa Ponggok.

Perempuan yang sudah bersuami itu, kata dia, suatu ketika menemui J guna mengurus surat-surat yang dia perlukan untuk menyiapkan persyaratan administrasi untuk bekerja ke luar negeri.

J yang ditinggal istrinya karena harus bekerja ke luar negeri, lanjutnya, diduga jatuh hati kepada perempuan tersebut.

Baca juga: Selingkuhi Istri Orang, Keuchik Lari Tanpa Busana Saat Digerebek, Mengaku Sudah Berhubungan

“Berdasarkan informasi yang dihimpun Polsek Ponggok, J terus menerus menghubungi perempuan tadi melalui pesan Whatsapp.

Isinya mungkin termasuk rayuan,” kata Supriyadi.

Karena merasa risih, ujarnya, perempuan itu lantas meneruskan pesan-pesan dari J yang berisi rayuan itu ke suaminya.

“Suami perempuan itu kemudian melabrak J dan mengancam akan melapor ke polisi.

Orang tersebut bersedia tidak membuat laporan polisi dengan syarat J memberikan uang kompensasi sebesar Rp 30 juta,” ujarnya.

Kata Supriyadi, J setuju memberikan uang Rp 30 juta sebagai kompensasi untuk tidak membawa perkara itu ke polisi.

Menurut Supriyadi, polisi menduga J sengaja mengakhiri hidupnya sendiri antara lain disebabkan oleh beban untuk membayar uang kompensasi Rp 30 juta tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved