Jumat, 22 Mei 2026

Haba Medan

Empat Polisi Pemeras Waria Lolos dari Pemecatan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan lima sanksi untuk empat polisi yang memeras waria di Kota Medan. Sebanyak tiga di antaranya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (28/3/2022) sore mengatakan, ada kesamaan laporan kasus binomo di Sumut dengan yang sedang ditangani Mabes Polri, sehingga kasusnya ditarik ke pusat. 

PROHABA.CO, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan lima sanksi untuk empat polisi yang memeras waria di Kota Medan.

Sebanyak tiga di antaranya merupakan sanksi etika dan dua lainnya merupakan sanksi administrasi.

Sejumlah sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (11/7/2023).

Sanksi etika pertama adalah perilaku keempat polisi itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, diwajibkan meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada pimpinan serta korban.

Ketiga, pelaku pelanggaran diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Untuk saksi administrasi, pertama mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan kedua penempatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak 3 sampai 10 Juli 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: 4 Oknum Polisi Diperiksa Polda Sumut, Dugaan Pemerasan Terhadap Waria

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Peras Transpuan, Uang Rp 50 Juta Raib

Atas putusan tersebut, Hadi menyebutkan, keempat polisi itu menyatakan pikirpikir.

Sebagai informasi, empat polisi itu sudah ditempakan khusus atau penahanan sejak Jumat (7/7/2023) karena diduga terlibat pemerasan dua transpuan di Medan.

Kedua transpuan yang jadi korban diduga dimintai uang Rp 50 juta agar tidak dijebloskan ke penjara untuk kasus dugaan prostitusi.

Korban sudah melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).

Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki.

Polisi kemudian membawa mereka ke Markas Polda Sumut.

"Sampai di Polda, kami diinterogasi.

Mereka memaksa aku buka rekening ku.

Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.

(kompas. com)

Baca juga: Tiga Intel TNI Gadungan Ditangkap, Korban Diperas Puluhan Juta

Baca juga: Sejumlah Kampus di Aceh Kumpul Bahas Insiden Keamanan Informasi

Baca juga: Dituduh Menganiaya, 2 Anggota Dewan Ngaku Diperas Rp 3 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved