Kriminal

Nenek di Samosir Bunuh Tetangga Curiga Tanaman Kemirinya Dicuri

Seorang nenek berinisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena membunuh tetangganya yang juga seorang nenek,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Toba
Polisi menangkap nenek inisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023). MP diciduk karena membunuh tetangganya LH (70) lantaran kesal LH diduga sering mencuri tanaman kemiri miliknya. 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang nenek berinisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena membunuh tetangganya yang juga seorang nenek, LH (70), Sabtu (5/8/2023).

Pelaku membunuh korban dengan memukulnya menggunakan tangkai kelapa kering gara-gara masalah pohon kemiri.

Kejadian ini karena MP kesal lantaran LH diduga mencuri tanaman kemiri miliknya.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani mengatakan sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat informasi penemuan mayat korban di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.

"Mayat (korban) dalam keadaan tergeletak menyamping dekat pohon pisang di belakang rumah pemukiman warga," ujar Natar, melalui keterangannya, Senin (7/8/2023).

Peristiwa ini kemudian dilaporkan polisi.

Dari penyelidikan ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh korban.

Hasil pemeriksaan tubuh luar ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada bahu kiri dan kanan korban.

Baca juga: Kadus Bacok Istri dan Tetangga, Pergoki Keduanya Berselingkuh di Kamar Mandi

Baca juga: Terlilit Pinjol, Seorang Ibu Muda di Bali Coba Bunuh Diri Bersama Anak

Lalu dari luka bagian dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala pada bagian dalam sisi kiri, kanan depan, dan belakang.

"Kesimpulan sementara (waktu itu) sebab kematian (korban), akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban," ungkap Natar.

Kemudian dari pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti, pelaku pembunuhan mengarah ke MP.

Selang 2 hari selanjutnya polisi lalu menangkap MP di kediamannya, di desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu.

Pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan berbagai benda tumpul, mulai dari kelapa kering hingga menggunakan setumpuk buah kemiri.

"Satu plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban.

Lalu 1 tangkai buah kelapa kering juga benda yang digunakan tersangka memukul korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved