Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

WOW, Polisi Tangkap PSK dan Mucikari Sering Mangkal di Warkop Banda Aceh

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di war

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Dok Polresta Banda Aceh
Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini. 

PROHABA.CO -- Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap PSK dan mucikari, tarif Rp 2 juta sekali main dan sering mangkal di warkop ini.

Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu guest house dan warung kopi di Banda Aceh pada Senin (5/8/2023) dini hari.

Pengungkapan kejahatan prostitusi online ini berdasarkan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) yang dilakukan polisi usai mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan PSK dan mucikari tersebut.

"Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kompol Fadillah melalui keterangannya, Selasa (15/8/2023).

"Sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut," tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari, serta YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh dan sudah saling kenal sejak lama.

Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.

Selama ini EA dkk kerap mangkal di warung kopi berinisial AK.

Sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan.

Dan untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta.

Sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,4 juta dari total kedua temannya tersebut.

"EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta," ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action-nya," tambahnya,

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved