Kriminal

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp 22 Miliar

Polisi menangkap MD, warga Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Yogyakarta atas kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Editor: Muliadi Gani
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp 22 Miliar 

PROHABA.CO, SLEMAN - Polisi menangkap MD, warga Merdikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Yogyakarta atas kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Ia menipu GN, warga Muntilan, Jawa Tengah hingga korban rugi Rp 1,45 miliar.

Kasus tersebut berawal saat GN hendak menjual tanahnya. Agar cepat laku, ia mencari guru spiritual.

Lalu pada tahun 2019, GN bertemu dengan MD yang mengaku sebagai guru spiritual.

GN pun meminta doa pada MD agar tanahnya cepat laku.

Saat pertemuan di rumahnya, MD memperlihatkan empat kardus yang ia sebut berisi uang Rp 18 miliar yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.00.

Kepada GN, MD menyebut uang tersebut berasal dari ritual penggandaan uang.

“Tapi empat kardus dalam keadaan tertutup, dan tidak boleh dibuka.

Ini strategi pelaku untuk mengelabui korban, pada saat itu ternyata korban juga terpengaruh,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Seorang Dukun Racuni Kliennya Karena Sering Tagih Janji Gandakan Uang

Lalu pada 10 Desember 2019, pelaku MD mengatakan agar uang tersebut bisa diambil, GN harus menyerahkan uang senilai Rp 350 juta.

Dari uang Rp 350 juta, korban dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 11 miliar.

“Karena merasa tertarik, korban pun setuju sehingga menyerahkan uang yang pertama Rp 350 juta.

Dari uang itu, korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp 11 miliar,” terangnya.

Di pertemuan 14 Desember 2019, pelaku kembali menipu korban.

Pelaku menjanjikan Rp 11 miliar lain dan syaratnya korban harus kembali menyerahkan uang Rp 350 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved