Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Tanah yang Berujung Maut 

Polres Jember menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Bagus Supriadi
Polres jember tetapkan tiga tersangka kasus pembacokan karena sengketa batas tanah 

PROHABA.CO, JEMBER – Kasus sengketa batas tanah yang menewaskan M Halil (70) warga Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Jember pada Minggu, (3/9/2023).

Polisi menetapkan tiga tersangka dua laki-laki dan satu perempuan, Husairi, Solihin dan Hotiman.

Ketiga tersangka ini satu keluarga, mereka kompak melakukan penyerangan kepada korban lantaran sakit hati yang disebabkan persoalan batas tanah.

Akibat dari penyerangan itu korban mengalami luka di bagian pinggang dan tangan hingga akhirnya meninggal.

Polres Jember menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.

Kasus itu terjadi akibat sengketa batas tanah antara satu keluarga.

Akibatnya, satu orang meninggal dunia terkena luka bacok di bagian pinggang dan tangan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Husairi, Solihin dan Hotiman.

Baca juga: Gegara Masalah Batas Tanah, Keuchik Lampisang Aceh Besar Dibacok Warga

“Tersangka yang kami amankan pertama atas nama Husairi, kini sedang menjalani perawatan di RS Soebandi,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember Selasa, (5/9/2023).

Menurut Dika, peran dari Husairi adalah membacok korban yang bernama M Halil.

Sedangkan peran dari Solihin dan Hotiman adalah turut serta mengantar dan mendobrak rumah korban.

“Tiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga,” ucap dia.

Dia menjelaskan, motif penganiayaan hingga berujung maut itu karena sakit hati.

Hal itu bermula dari adanya sengketa batas tanah yang berujung pada pertengkaran.

Saat itu, ayah ketiga tersangka, Sarip, mendatangi Hasim dengan membawa celurit untuk menyelesaikan sengketa batas tanah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved