Video
WADUH, Lupa Ambil Motor yang Terparkir 2 Tahun di Stasiun Kereta
Adapun, Manajer Humas KAI Services, Nyoman Suardhita mengonfirmasi, parkir di tiap stasiun kereta api dikelola oleh pihaknya.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.COM -- Viral di media sosial, video yang memperlihatkan motor dua tahun terparkir di Stasiun Bogor, Jawa Barat karena pemiliknya lupa mengambil hingga membuat sang pemilik harus membayar biaya parkir hingga hampir Rp 11 juta.
Kisah itu terungkap seusai diunggah oleh akun media sosial X @txtdaribogor pada Rabu (6/9/2023).
Pada unggahan berikutnya, akun tersebut mencantumkan tangkapan layar berikutnya.
Ternyata, motor tersebut hendak diambil tetapi tunggakan biaya parkirnya sampai belasan juta.
Adapun, Manajer Humas KAI Services, Nyoman Suardhita mengonfirmasi, parkir di tiap stasiun kereta api dikelola oleh pihaknya.
Lebih lanjut, ia mengaku memang ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.
Biaya parkir bisa mencapai Rp 11 juta Nyoman mengungkapkan, biaya pengambilan motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor sesuai dengan tarif menginap biasanya.
Ia menyebutkan, tarif parkir inap di Stasiun Bogor sebesar Rp 15.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk mobil per malam.
Sehingga, apabila sepeda motor tersebut tidak diambil selama dua tahun jika dikalikan selama 730 hari, maka biaya untuk mengambilnya adalah Rp 10.950.000 atau hampir sebesar Rp 11 juta.
Sedangkan jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.
Nyoman mengatakan, saat ini di Stasiun Bogor ada tiga sepeda motor yang dititipkan cukup lama. Hal itu tampak dari kondisi sepeda motor tersebut dibandingkan kendaraan lainnya.(*)