Pengungkapan Kasus Narkotika
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Total Aset dan Barang Bukti yang Disita Rp 10,5 Triliun
Sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Menurut Wahyu, pengungkapan itu merupakan yang terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.
PROHABA.CO, JAKARTA - Sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Bareskrim Polres bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga, polda jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Thailand.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
Menurut Wahyu, pengungkapan itu merupakan yang terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.
Meski sindikatnya sudah diungkap, tapi Fredy masih buron.
Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, para tersangka yang sudah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Mantan Asisten SDM Kapolri ini mencontohkan peran dari beberapa tersangka.
Misalnya, K alias R berperan sebagai pengendali operasional.
Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.
AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.
FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.
KI sebagai koordinator pengumpul uang cash.
Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.