Pengungkapan Kasus Narkotika

Kurang dari Sebulan, Polres Aceh Tenggara Ringkus 19 Tersangka Kasus Narkoba, LIRA Beri Apresiasi

Peronel Satresnarkoba Polres Agara selama Januari 2024 atau dalam waktu kurang dari sebulan sudah meringkus 19 tersangka dalam kasus narkoba.

Editor: Jamaluddin
DOK SATRESNARKOBA POLRES AGARA
Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus satu kurir dan dua pengedar sabu di Desa Lawe Sigala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, pada Senin (15/1/2024) malam lalu. 

Dalam penangkapan para tersangka tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,61 gram dan ganja 30,13 gram.

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dalam beberapa waktu terakhir makin mengkhawatirkan.

Salah satu buktinya, peronel Satresnarkoba Polres Agara selama Januari 2024 atau dalam waktu kurang dari sebulan sudah meringkus 19 tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, Selasa (23/1/2023), mengatakan, sejak awal Januari 2024 hingga hari ini (23 Januari 2024), pihaknya sudah mengamankan 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di kabupaten.

Para tersangka, sebutnya, diamankan pada 11 lokasi terpisah dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dikutip dari Tribungayo.com, dalam penangkapan para tersangka tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,61 gram dan ganja 30,13 gram.

Menurut Iptu Erwinsyah Putra, jajaran Satresnarkoba Polres Agara komit untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di kabupaten itu.

Untuk membantu agar upaya tersebut terlaksana maksimal, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara meminta kepada aparatur desa dan masyarakat agar membantu pihak kepolisian pada umumnya dan Satresnarkoba secara khusus untuk menangkap para bandar narkoba, serta pengedar maupun pemakai sabu atau ganja.

Atas capaian itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segenap tersebut. 

Ia berharap, dalam pemberantasan narkoba, aparat kepolisian tidak tebang pilih dan menangkap para mafia narkoba yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba hingga ke pedesaan di Aceh Tenggara. 

"Siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diproses hukum sampai tuntas dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera.

Narkoba adalah musuh kita bersama karena barang haram itu merusak perekonomian masyarakat dan masa depan generasi muda di Aceh Tenggara," ungkap M Saleh Selian dikutip dari Tribungayo.com.

Ditambahkan, untuk pemberantasan narkoba perlu adanya kerja keras dan keseriusan dari Pemkab bersama Polres Aceh Tenggara.

Polisi harus melakukan patroli rutin dan mengelar razia di daerah-daerah yang rawan terjadinya penyalahgunaan narkoba seperti perbatasan Aceh Tenggara dengan Medan, dan lokasi-lokasi lain. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved