Sabtu, 11 April 2026

Berita Langsa

Pria Beristri dan Mahasiswi Digerebek Warga di Rumah Kos, Mengaku Sudah Menikah

Petugas Satpol PP dan WH Langsa di back up aparat Reskrim Polres Langsa menggerebek salah satu rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak,

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
ilustrasi. Pria Beristri dan Mahasiswi Digerebek Warga di Rumah Kos di Langsa, Mengaku Sudah Menikah 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Petugas Satpol PP dan WH Langsa di back up aparat Reskrim Polres Langsa menggerebek salah satu rumah kos di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Langsa.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan salah satu penghuni kos berinisial A (22) dan pria beristri inisial M (30).

Pelaku A, asal Aceh Tamiang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Langsa, sedangkan M warga daerah setempat.

"Kemarin (Kamis-red), A dan M kita serahkan kepada pihak Sat Reskrim Polres Langsa," ujar Kasatpol PP dan WH Langsa Rudi Selamet, melalui Danton WH Heri Iswadi, kepada Serambinews.com, Jumat (15/9/2023).

Heri menyebutkan, sebelumnya mereka mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan khalwat di salah satu kamar kos Gampong Paya Bujok Seleumak.

Atas laporan itu, Heri dan Katim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Aipda M Taufik Tanjung, SH, pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB langsung bergerak ke lokasi rumah kos itu untuk memastikannya. 

"Saat kita tiba ke sana menananyakan kepada A apakah ada lelaki di dalam kamar kos, A mengatakan ada dan itu adalah suaminya," jelas Heri.

Baca juga: Seorang Istri di Gresik Coba Bunuh Diri setelah Digerebek Suaminya Selingkuh dengan Duda

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Baca juga: Mahasiswi Asal Aceh Barat Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Seumur Hidup

Namun, sambung Heri, ketika diminta bukti status suami istri keduanya, mereka tidak bisa menunjukkannya.

Bahkan saat itu, pria M coba hendak kabur dari belakang rumah kos tersebut, tapi aksinya berhasil diketahui petugas.

"M yang sempat mau kabur ternyata bersembunyi di dalam satu rumah warga dekat rumah kos tersebut.

Saat itu juga A dan M langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH," sebutnya.

Selanjutnya, sambung Heri, M dan A diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa untuk proses sesuai ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"M dan A saat ini masih diamankan di Mapolres Langsa dan mereka diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yakni Pasal 23 tentang khalwat," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pria Beristri Masuk ke Kamar Janda Polisi Digerebek Warga, Diserahkan kepada Polisi

Baca juga: Warga Simpang Tiga Pidie Gerebek Pasangan Mesum, Mahasiswi Berzina dengan 3 Pria 

Baca juga: Warga Langsa Baro Gerebek Pasangan Mesum di Rumah Kos, Didenda 5 Zak Semen, Setengah Truk Pasir Batu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved