SKCK Capres dan Cawapres
Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Setidaknya, ada tiga nama yang digadang-gadang bakal berkontestasi sebagai capres pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain Ganjar, dua nama lainnya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Anies dan Cak Imin sudah dideklarasikan sebagai capres dan cawapres oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS. (tribun network/abd/dod)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
SKCK Bakal Capres dan Cawapres
Baintelkam Polri
Ganjar Pranowo
Muhaimin Iskandar
Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin
Kebakaran Dini Hari di Aceh Besar, Rumah dan Balai Pengobatan Serta Dua Sepmor Ikut Hangus |
![]() |
---|
Tragedi di Tengah Demo DPR, Driver Ojol Tewas Dilindas Kendaraan Polisi |
![]() |
---|
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.