Berita Kriminal

Komplotan Begal Sadis Beraksi di Bekasi, Seorang Pria Alami Luka di Kepala dan Lengan

Seorang pria menjadi korban komplotan begal di Kampung Pulo Kecil, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi Begal. Komplotan Begal sadis Beraksi di Bekasi 

PROHABA.CO, BEKASI - Seorang pria menjadi korban komplotan begal di Kampung Pulo Kecil, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/9/2023) pukul 01.00 WIB.

Akibatnya korban berinisial AM (31) mengalami luka bacok dan dilarikan ke rumah sakit.

Pada saat kejadian, korban melintasi jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna biru.

"Korban diadang oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Dua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban sambil mengayunkan senjata tajam.

Pelaku langsung membacok kepala korban menggunakan celurit.

"Masing-masing memegang sebilah clurit dan pedang, kedua pelaku membacokkan celurit dan pedang ke arah kepala korban dan lengan tangan korban," ujar Hotma.

Baca juga: Tukang Ojek di Probolinggo Korban Begal, Pelaku Gunakan Sajan

Baca juga: Polsek Banda Sakti amankan Kelompok Begal Gerombolan Pencari Syetan di Lhokseumawe

Baca juga: MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau, Dukun Cabul Pemerkosa Berkedok Pengobatan

Dalam keadaan terluka, korban berusaha mempertahankan motornya.

"Korban sempat mendorong sepeda motornya masuk ke sawah, lalu berteriak 'maling, maling' hingga datang warga," tutur Hotma.

Ketiga pelaku pun kabur tanpa membawa motor korban.

Korban lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"Korban saat ini dirawat di UGD RSUD Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Korban menderita luka akibat bacokan di bagian kepala dan lengan tangan sebelah kanan," ujar dia.

Tiga pelaku kini masih dicari keberadaannya.

AM diduga menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 jo 53 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved