E Commerce

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Dipakai Promosi

Media Sosial TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.

Penulis: TM Farizi | Editor: Jamaluddin
androidpolice.com
Ilustrasi TikTok. 

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli.

Kemudian, pemerintah akan mengatur jenis-jenis barang impor yang boleh dijual di dalam negeri.

Baca juga: Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat Tiktok, Pengelolanya Diciduk Polisi

"Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (Produk Kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) nya," Kata Zulkifli.

"Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin BPOM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu.

Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," sambung Zulkifli.

Pemerintah juga sepakat untuk membatasi produk impor yang dijual pada e-commerce.

Mereka hanya boleh mengimpor produk di atas harga harga 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.

Zulkifli Hasan juga memberi ancaman bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan.

Setelah memperingatkan, tutup," imbuh Zulhas. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved