Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional

Dua Pelaku Perundungan Pelajar SMP di Cilacap Diproses Hukum

Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan terhadap seorang siswa SMP lain di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, akan di proses hukum dan ditahan

Editor: Muliadi Gani
DOK POLRESTA CILACAP
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat umgkap kasus di mapolresta, Rabu (27/9/2023). 

PROHABA.CO, CILACAP - Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan terhadap seorang siswa SMP lain di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, akan di proses hukum dan ditahan di tempat khusus di Polresta Cilacap

Polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).

Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.

Baca juga: Viral Siswa SMP di Cilacap jadi Korban Perundungan Teman Sekolah, Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Rumah Warga Idi Tunong Aceh Timur Ludes Terbakar

Baca juga: Kerap Alami Bullying Hingga Luka, Begini Respon Iis Dahlia Terhadap Keadaan Devano Danendra

Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.

Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.

"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku perundungan siswa di Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya yaitu MK (15) dan WS (14). MK merupakan remaja yang dalam video tampak mengenakan topi.

Namun demikian, polisi belum membeberkan peran kedua terduga pelaku.

 

Baca juga: ART Asal Sumut Tiga Tahun Alami Kekerasan Seksual oleh Majikan di Malaysia

Baca juga: Lakukan Bullying Terhadap Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Baca juga: Siswa SMP Madrasah di Asahan jadi Korban Perundungan Teman Sekelasnya, Korban Trauma

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum", 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved