Orang Tua Buang Bayi
Pasutri Tinggalkan Bayi di Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Ini Alasan Mereka
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasutri berinisial SF (24) dan MAU (20) itu pada dua lokasi berbeda di wilayah Banda AceH.
"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pasangan suami-istri (pasutri) warga Aceh Utara yang meninggalkan bayinya sendiri di depan salah satu rumah dalam Kompleks Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya ditangkap polisi.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasutri berinisial SF (24) dan MAU (20) itu pada dua lokasi berbeda di wilayah Banda Aceh, pada Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya tim memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh," kata Fadhillah dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Saat diamankan polisi, sebut Fadhillah, pasutri itu mengakui bayi yang ditemukan warga tersebut adalah buah hati mereka.
Baca juga: Bayi Dibuang ke Saluran Irigasi, Polres Bireuen Buru Pelaku
Baca juga: Tega Jasad Bayi Dibuang di Semak-semak, Dimasukkan ke dalam Tas
Baca juga: Bayi Dibuang di Semak, Warga Jeunieb Heboh
"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Hasil interogasi petugas, lanjut Fadhillah, pasutri itu mengaku sengaja meninggalkan bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah.
"Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong (Desa) Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan.
Bayi itu ditemukan di teras rumah kawasan kompleks Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Baitussalam, Aceh Besar, Minggu (10/9/2023) siang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Depan Rumah Warga Aceh"
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bayi-Dibuang.jpg)