Rabu, 20 Mei 2026

Eksekusi Rumah

Pengosongan Rumah yang Dijadikan Kafe di Medan Berakhir Ricuh

Petugas langsung mengamankan sejumlah orang yang memberikan perlawanan. Aksi saling dorong pun sempat terjadi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sahasnataini | Editor: Jamaluddin
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Penghuni rumah terlihat histeris menolak pengeksekusian rumah di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (9/10/2023). 

Dewi mengatakan, ia tidak terima perintah pengosongan yang dilakukan oleh juru sita PN Medan tersebut. Dewi bersikeras bahwa tanah dan bangunan yang dijadikannya tempat usaha tersebut merupakan miliknya.

PROHABA.CO - Satu rumah yang dijadikan kafe di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Medan, Medan Baru, Sumatera Utara, disita oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (9/10/2023) pagi.

Pengosongan rumah itu berakhir cekcok dan ricuh antara pemilik rumah dengan sejumlah aparat yang terlibat dalam penertiban itu. 

Pemilik, Dewi Sartika Sinulingga, mengatakan, dirinya kaget dengan pengosongan yang dilakukan secara tiba-tiba.

Ia mengaku, bahwa bangunan serta tanah seluas 498 meter persegi itu ibelinya pada tahun 2016 lalu dengan harga Rp 975 juta.

Menurut Dewi, ia membeli tanah dan bangunan tersebut atas nama Ester Siahaan melalui orang yang bernama Yusuf.

Baca juga: Pria di Siantar Tewas Dianiaya Warga Satu Kompleks, Korban Dituduh Mencuri

Mengutip dari Tribun-medan.com, Dewi mengatakan, mereka memaksakan untuk mengosongkan tempat ini, tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya.

Dewi menyampaikan, ia dan keluarganya sudah menempati tanah dan bangunan tersebut sejak bertahun-tahun lalu.

Sementara pada Senin (2/10/2023), sebut Dewi, pihak kelurahan mengantarkan surat pemberitahuan pengosongan rumahnya.

Tak terima dengan surat yang diberikan tersebut, Dewi melayangkan gugatan ke PN Medan pada Kamis (5/10/2023) pekan lalu.

"Kami cuma meminta waktu.

Kami sudah melakukan perlawanan dengan memasukan gugatan.

Itu tolong diperhatikan hak saya sebagai warga negara," jelasnya.

Dewi mengatakan, ia tidak terima perintah pengosongan yang dilakukan oleh juru sita PN Medan tersebut.

Dewi bersikeras bahwa tanah dan bangunan yang dijadikannya tempat usaha tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Satu Rumah dan Seisinya di Aceh Utara Ludes Terbakar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved