Kriminal

Oknum Polisi di Jombang Diduga Rampas Mobil Pikap Warga

Seorang oknum polisi bernama Aiptu SY (53), yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga merampas ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun
Ilustrasi perampasan mobil. 

PROHABA.CO, JOMBANG - Seorang oknum polisi bernama Aiptu SY (53), yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga merampas sebuah mobil pikap milik warga.

Menurut informasi, mobil pikap itu merupakan milik warga bernama Ani Uswati dI Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Aksi perampasan tersebut diduga dilakukan oleh SY bersama tiga orang temannya.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger Asmoro membenarkan bahwa SY yang disebut sebagai oknum polisi perampas pikap milik warga Blitar, bertugas di Polsek Diwek.

Polres Jombang melalui Divisi Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam, telah menindak SY.

“Sudah dilakukan penindakan, Propam sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” ungkap Yuger, saat dikonfirmasi Kompas. com, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Ditangkap karena Terlibat Pencurian Mesin Tempel Kapal 

Selain memeriksa SY, Propam Polres Jombang juga mengonfirmasi keterangan korban perampasan, serta berkoordinasi dengan Satreskrim dan Propam Polres Blitar.

Yuger menjelaskan, antara korban dan SY telah bertemu dalam mediasi yang diinisiasi Polres Blitar.

Kasus tersebut pun dihentikan penanganannya oleh Polres Blitar.

Kesepakatan antara keduanya, yakni korban mencabut laporan.

Sedangkan SY menyanggupi untuk mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta yang dikeluarkan korban saat membeli mobil pikap.

“Kesimpulannya dilaksanakan RJ (Restorative Justice) terhadap laporan pengaduan dari saudari Ani Usnawati tentang dugaan perampasan mobil milik yang bersangkutan,” kata Yuger.

Baca juga: Jessica Wongso Heran Film tentang Kasusnya Bisa Viral

Baca juga: 4 Oknum Polisi Diperiksa Polda Sumut, Dugaan Pemerasan Terhadap Waria

Yuger menyatakan, Propam Polres Jombang tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap SY meski penanganan kasus tersebut telah dihentikan oleh Polres Blitar.

“Akan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Propam untuk proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Aiptu SY.

Akan ada tindakan (sanksi) tegas apabila anggota melanggar kode etik kepolisian,” ujar Yuger.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved