Berita Kriminal

Siswi SMP Difabel di Blora Dilecehkan 7 Pemuda hingga Hamil, Satu Diantaranya Tukang Cuci Mobil

Nasib pilu dialami seorang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai siswi SMP di Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban tindak pelecehan yang

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Ilustrasi Siswi SMP. Siswi SMP Difabel Difabel di Blora Dilecehkan 7 Pemuda hingga Hamil, Satu Diantaranya Tukang Cuci Mobil 

PROHABA.CO - Nasib pilu dialami seorang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai siswi SMP di Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban tindak pelecehan yang sangat meresahkan.

Remaja yang masih dibawah umur itu merupakan seorang difabel dilecehkan oleh tujuh orang pemuda.

Para pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban secara bergantian.

Remaja yang memiliki kondisi difabel atau disablitas ini diduga menjadi korban tindak pelecehan, bahkan kini sudah hamil tua.

Kejadian ini melibatkan sejumlah individu yang telah melakukan perbuatan yang sangat tidak patut, bahkan salah satunya disebutkan bekerja jadi tukang cuci mobil.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, korban adalah seorang anak yatim yang juga diduga menderita difabel ringan.

Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto, menyatakan, "Sayangnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa ada tujuh orang lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SMP."

Baca juga: Pria Paruh Baya di Madiun Cabuli Remaja Difabel

Agus Susanto memberikan pernyataan ini dalam sebuah keterangan tertulis yang dia sampaikan kepada Kompas.com pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Kisah tragis ini semakin rumit karena awalnya, ibu kandung korban, yang memiliki pekerjaan serabutan sehari-hari, tidak menyadari bahwa anaknya telah menjadi korban tindak pelecehan oleh pihak lain.

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika tetangga melihat perubahan fisik korban yang signifikan, seperti pertambahan berat badan dan pembengkakan perut yang mencurigakan.

Dengan penuh keprihatinan, tetangga-tetangga tersebut akhirnya membujuk ibu korban untuk membawa anaknya ke puskesmas guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan ini mengungkapkan bahwa korban telah mengandung selama tujuh bulan.

"Ketika ditanyai, korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah seorang pria yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di wilayah Kecamatan Cepu," ungkap Agus Susanto.

Baca juga: Wanita Muda di Deli Serdang Dituduh Bawa Narkoba, Korban Dilecehkan

Baca juga: Kakak Meninggal, Wanita Ini Dinikahi Kakak Ipar Sendiri, Kini Rawat Keponakan 

Mendapati fakta yang sangat mengkhawatirkan ini, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Blora pada tanggal 9 September 2023.

Tindak pidana ini terkait dengan kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved