Kriminal

Oknum Polisi di Makassar Diduga Rudapaksa Mantan Pancar, Beri Pil Aborsi

Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa oleh seorang wanita berinisial RM. Oknum polisi muda itu bertugas ...

Editor: Muliadi Gani
Koreaboo
Ilustrasi oknum Polisi 

PROHABA.CO - Seorang wanita berusia 23 tahun di Makassar diduga menjadi korban rudapaksa oleh oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Korban mengatakan kekerasan seksual yang dialaminya terjadi sebanyak 10 kali hingga dirinya hamil dan dipaksa aborsi oleh terlapor.

Korban mengatakan dia dan terlapor sebenarnya sempat berpacaran.

Hubungan pacaran itu terjalin sejak keduanya duduk di bangku SMA pada 2016 silam.

Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa oleh seorang wanita berinisial RM.

Oknum polisi muda itu bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan terkait laporan tersebut.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan dan sidangnya, tadi Kabid Propam sudah sampaikan," ujar Komang, Selasa (17/10/2023), mengutip TribunMakassar.com.

RM melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orang tuanya pada 10 Juli 2023.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Baca juga: Heboh Foto Mesra Oknum Polisi dengan Istri Tahanan Tersebar

"Saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuma sekarang masih proses penyelidikan," ujar RM.

RM akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA.

Ia menyebut, oknum polisi itu terus menerus menerornya.

Dilansir Kompas.com, RM menceritakan bahwa Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ia menjelaskan, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi pada Maret 2023 di indekosnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved