Kecelakaan Kerja
Operator Beko Meninggal Tertimpa Reruntuhan Batu Gunung di Peukan Bada Aceh Besar
Samsul Bahri (41), operator beko asal Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan batu gunung.
Saat ia sedang mengoperasikan beko di lokasi galian tersebut, tiba-tiba saja satu batu gunung berdiameter sekitar satu meter jatuh dan menimpa alat berat tersebut.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Samsul Bahri (41), operator beko asal Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan batu gunung.
Musibah itu di lokasi galian C kawasan Gampong Gurah-Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, pada Selasa (17/10/2023) pagi.
Saat ia sedang mengoperasikan beko di lokasi galian tersebut, tiba-tiba saja satu batu gunung berdiameter sekitar satu meter jatuh dan menimpa alat berat tersebut.
Samsul Bahri pun meninggal seketika di lokasi kejadian.
Kejadian tersebut turut disaksikan oleh sejumlah rekan kerja korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali, mengatakan, saksi di lokasi kejadian adalah Tarmizi (44) dan Abdullah (36), keduanya merupakan rekan kerja korban.
Kronologinya, saat itu korban sedang bekerja di PT Waja Meutuah yang bergerak di bidang pertambangan galian C milik H Anwar.
Korban sehari-harinya memang bekerja sebagai operator beko tersebut.
Baca juga: 8 Rumah Rusak Ditimpa Longsor Diduga Akibat Galian C di Pegasing Aceh Tengah
Baca juga: Diduga Akibat Galian C, 4 Rumah Rusak Diterjang Longsor, Polisi Lakukan Pengusutan
Baca juga: Peristiwa Longsor di Lokasi Galian C Gle Geunteng Ingin Ditutup-tutupi, Wartawan Dilarang Meliput
Saat sedang bekerja, kedua teman korban memang tidak melihat ada tanda-tanda akan terjadi longsoran batu gunung tersebut.
Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, korban melanjutkan pergeseran beko dari titik awal ke lokasi selanjutnya yaitu pinggir kaki Gunung Gurah.
Saat itu, situasi posisi korban sedang mengeruk bukit tersebut.
Kemudian terjadi longsoran batu gunung hingga mengenai korban yang sedang dalam beko tersebut.
“Batu yang mengenai korban berdiameter kurang lebih satu meter.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi,” kata Munawir dikutip dari Serambinews.com.
Lokasi Galian Punya Izin
Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali, juga menjelaskan, lokasi galian C di kawasan Gunung Gurah, Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang memakan korban jiwa itu sebenarnya memiliki izin pertambangan.
Menurutnya, lokasi tersebut merupakan lokasi galian PT Wajar Meutuah milik Anwar dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
"Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024 dengan luas lokasi sekitar 2,5 hektare," ucapnya.
Baca juga: Gua Galian C di Gle Geunteng Aceh Besar Longsor, Dua Operator Excavator Meninggal Tertimpa Material
Baca juga: Petugas Satpol PP Aceh Tengah Setop Galian C Ilegal di Kampung Paya Tumpi I
Baca juga: Pekerja Galian C Temukan Mayat Hanyut di Leupung
Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lain-lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.
Kapolsek menjelaskan, proses penambangan galian C mendapat pengawasan ketat karena rawan longsor saat musim hujan seperti sekarang.
Antisipasi dilakukan untuk menghindari terjadinya longsoran sampai menimbulkan korban.
Selain itu juga sebagai bentuk pencegahan pelanggaran perizinan.
"Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat ini sedang musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” pungkas Kapolsek Peukan Bada. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Galian C di Gunung Gurah Aceh Besar Kembali Telan Korban, Polisi Pastikan Legal dan Punya Izin Usaha,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.