Kebakaran Hutan

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Pegasing Lakukan Sosialisasi pada Masyarakat

Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Sanksi hukumnya....

|
Editor: IKL
For Prohaba.co
Polsek Pegasing, Polres Aceh Tengah, gencarkan sosialiasi pencegahan kebakaran hutan 

PROHABA.CO, TAKENGONPolres Aceh Tengah terus mengencarkan sosialisasi mencegah kebakaran hutan di Kabupaten Aceh Tengah. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Pegasing yaitu dengan cara memberikan edukasi kepada warga, Rabu (18/10/23).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Pegasing Ipda Denny Zhahryanto, seperti dikutip tribratanewsacehtengah, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan personel untuk mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan Kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu Kata Ipda Denny, pihaknya juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK – 01/VII/2023 Tentang larangan membakar hutan dan lahan, dengan cara membagikan dan menempel maklumat tersebut di kantor desa, warung, tempat publik dan tempat lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Sanksi hukumnya.

Dikatakan Ipda Denny, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Mudah mudahan dengan Sosialisasi kita lakukan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang Ipda Denny.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved