Berita Kriminal

Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bandung Ditangkap, Pasiennya Lebih 100 Orang

Polresta Bandung membekuk dua orang dokter gadungan yang bernama SM (30) dan RI (28) diduga menjalankan praktek aborsi ilegal.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Kedua pelaku dokter gadungan yang menjual obat aborsi ilegal saat digiring oleh petugas kepolisian di Mapolresta Bandung pada Senin (6/11/2023) 

Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," sambungnya.

Selama membuka praktik aborsi ilegal, tak ada korban yang meninggal usai proses persalinan.

"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," tandasnya.

Dari tangan pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menyita 30 jenis obat Mipros Misoprostol, 20 butir obat jenis Cyetotec Misoprostol dan dua buah handphone.

Tersangka dikenakan ketentuan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di dalam pasal tersebut diatur mengenai ancaman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara bagi orang yang tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktek farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.

 

Baca juga: Mahasiswi FKH Unair Ditemukan Meninggal Dalam Mobil, Tinggalkan Surat Wasiat 

Baca juga: Viral! Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun

Baca juga: Kini, PT Meulaboh Power Generation Nagan Raya Masuki Babak Penting Pertumbuhan Perusahaan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Kasus Aborsi Ilegal di Bandung, Ada 100 Pasien, Dokter Gadungan Ditangkap", 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved