Pemilihan Ketua MK
Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Siap Dikritik
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Suhartoyo menegaskan, ia terbuka untuk menerima kritikan publik, jika ke depan dinilai ada yang tidak baik dengan MK. Menurutnya, kritikan itu akan menjadi bahan evaluasi Ketua dan Wakil MK.
PROHABA.CO, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Suhartoyo, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan, ia terbuka untuk menerima kritikan publik, jika ke depan dinilai ada yang tidak baik dengan MK.
Menurutnya, kritikan itu akan menjadi bahan evaluasi Ketua dan Wakil MK.
"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua.
Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi.
Jadi jangan dibiarkan (jika ada sesuatu yang tidak baik dilakukan MK)," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menambahkan, jika sesuatu yang tidak baik dilakukan MK itu dibiarkan begitu saja oleh publik, maka dikhawatirkan akan menjadi cikal bakal masalah yang besar kemudian hari.
"Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar," ucapnya dikutip dari Tribun Network.
Sementara itu, Suhartoyo belum menyampaikan apapun terkait pemulihan martabat MK setelah diterpa kasus pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, beberapa waktu lalu.
Sebab, ia mengatakan, meskipun terpilih sebagai Ketua MK, Suhartoyo merasa dia belum bisa menyampaikan soal pemulihan nama MK itu karena belum dilantik.
"Tapi itu semua mungkin bisa kami sampaikan setelah kalau saya ya kalau sudah dilantik, kalau belum dilantik saya sebenarnya belum pada kapasitas itu untuk menyampaikan hal-hal yang penting yang mungkin bisa dilakukan," katanya.
"Tapi semangat kami berdua itu tetap sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain," tambahnya.
Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, tadi pagi.
Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua.
Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan.
Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi.
Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Sambil refleksi, kami berdua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir.
Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo.
Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB.
RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Suhartoyo sebelumnya merupakan hakim karir di lingkungan peradilan umum.
Terakhir ia menjadi hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sementara Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada Januari 2015.
Adapun jauh sebelumnya, pada tahun 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Dirinya kemudian dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Mulai dari hakim PN Curup pada 1989, hakim PN Metro pada 1995, hakim PN Tangerang pada 2001, hakim PN Bekasi pada 2006.
Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada tahun 1999, Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, dan Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
Suami dari Sustyowati ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi pada Januari 2015 di Istana Negara.
Ia dilantik bersama dengan I Dewa Gede Palguna.
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi berangkat dari rekomendasi Mahkamah Agung (MA).
Ia pun kembali diusulkan oleh MA menjadi hakim konstitusi periode kedua Desember 2019.
Dirinya kembali dilantik oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020.
Suhartoyo merupakan suami dari Sustyowati.
Dari pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai 3 anak. Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,496 miliar, sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019.
Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, ini meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, kemudian pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara pada tahun 2003, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014. (Tribun Network/dan/fer/wly)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
PT MPG Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja Saat Overhaul Unit 4 PLTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.