Video

WADUH, Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap 2 korban (santri), yaitu F (17) masih dibawah umur dan WH (2

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Aparat Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang mudir salah satu dayah yang ada di wilayah Kota Langsa, berinisial MR (38).

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap 2 korban (santri), yaitu F (17) masih dibawah umur dan WH (20), sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

Tersangka MR diringkus aparat kepolisian di Nias, Sumatera Utara tanggal 4 November 2023 lalu setelah sempat buron sebulan lamamya. 

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kabag Ops AKP Dahlan, dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad, didampingi Kasi Humas, Senin (20/11/2023).

Dalam konfrensi press kasus ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan tersangka MR yang mengenakan baju tahanan warna orange, di halaman mapolres setempat.  

Kabag Ops menyebutkan, tersangka MR melakukan perbuatan bejat tersebut di lingkungan dayah dimana ia selama ini berada.

Kedua korban terpaksa mengikuti perintah MR, karena tersangka MR mengancam para korban akan membuka aib itu ke orang lain jika tak mau menuruti kemauannya. 

Ipda Rahmad mengatakan, tersangka MR sudah diamankan sejak tanggal 4 November 2023 lalu, serta sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya . (Zubir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved