Kriminal
Jual Narkotika di Toko Online, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Dari hasil penelusuran polisi terhadap DP ini diketahui bahwa terdakwa mendapatkan pil psikotropika dengan cara membeli di Pasar Pramuka Palmeriam.
Penulis: Luthfi Alfizra | Editor: Muliadi Gani
Dari hasil penelusuran polisi terhadap DP ini diketahui bahwa terdakwa mendapatkan pil psikotropika dengan cara membeli di Pasar Pramuka Palmeriam Matraman Jakarta Timur.
Terdakwa dengan menggunakan akun toko online yang bernama Sumber F kemudian menjual 10 butir pil Mersi Alprazolam kepada DP warga Pringgokusuman Gedong Tengen, Kota Yogyakarta dengan harga Rp195.000,.
Diketahui bahwa memiliki atau menyimpan psikotropika tersebut sejak bulan Desember 2022 dengan tujuan diperjualbelikan dengan mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen dari modal awal.
(Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar, meulaboh)
Baca juga: Pria Bireuen Kirim 10 Kg Sabu Lewat Paket Kopi, Digagalkan Petugas Bandara SIM
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Ini Barang Bukti yang Disita
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News.
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.