Kriminal

Jual Narkotika di Toko Online, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara

Dari hasil penelusuran polisi terhadap DP ini diketahui bahwa terdakwa mendapatkan pil psikotropika dengan cara membeli di Pasar Pramuka Palmeriam.

Penulis: Luthfi Alfizra | Editor: Muliadi Gani
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Ilustrasi penangkapan narkoba. 

Dari hasil penelusuran polisi terhadap DP ini diketahui bahwa terdakwa mendapatkan pil psikotropika dengan cara membeli di Pasar Pramuka Palmeriam Matraman Jakarta Timur.

Terdakwa dengan menggunakan akun toko online yang bernama Sumber F kemudian menjual 10 butir pil Mersi Alprazolam kepada DP warga Pringgokusuman Gedong Tengen, Kota Yogyakarta dengan harga Rp195.000,.

Diketahui bahwa memiliki atau menyimpan psikotropika tersebut sejak bulan Desember 2022 dengan tujuan diperjualbelikan dengan mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen dari modal awal.

(Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar, meulaboh)

Baca juga: Pria Bireuen Kirim 10 Kg Sabu Lewat Paket Kopi, Digagalkan Petugas Bandara SIM

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Ini Barang Bukti yang Disita

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved