Video

MANTAP, Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 1.091.904 batang Rokok ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti Sparepart Mesin, Sex Toys, Alat Bekam, Tools Perawatan Gigi, B

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea serta Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, dan KPPBC TMP C Banda Aceh lakukan pemusnahan Rokok Ilegal serta berbagai jenis barang ilegal lainnya di Kanwil Bea Cukai Aceh, Senin (27/11/2023).

Sebanyak 1.091.904 batang Rokok ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti Sparepart Mesin, Sex Toys, Alat Bekam, Tools Perawatan Gigi, Bagian Senjata Api, Bahan Makanan, Bubuk Kopi, Bubuk Teh, Cairan Gel Pijat, Celak, Coklat, Eye Shadow, Eyeliner, dan barang ilegal lainnya dimusnahkan.

Rokok ilegal dimusnakan dengan cara dipotong dan dibakar, sementara Sparepart Mesin, Sex Toys dan lain sebagainya dirusak dengan cara dilas atau dipotong sampai tidak dapat digunakan kembali.

Nilai dari barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp1.744.841.600 (Satu milyar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah), dengan total perkiraan kerugian negara dari potensi penerimaan Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor kurang lebih sebesar Rp1.089.587.227 (Satu milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) (Hendri)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved