BEJAT, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Gadisnya Hingga Hamil
Gadis 17 Tahun di Tanggerang Selatan 18 Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Kini Korban Hamil
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Seorang gadis muda, FN (17) mengaku dihamili oleh ayah kandungnya, MN (53).
Korban sudah berulang kali dirudapaksa oleh ayahnya atau sebanyak 18 kali di rumah tempat mereka tinggal.
Kisah tragis ini terungkap setelah ibu kandung korban, S, memberikan kesaksian tentang perbuatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Korban mengungkap bahwa dia pertama kali menjadi korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas IX SMP.
Dikutip pada Kompas.com Rabu (29/11/2023) ,dalam wawancaranya S mengungkapkan bahwa perbuatan bejat MN terjadi di rumah mereka di Pondok Aren.
S lantas syok mendengar hal tersebut. Ia kemudian menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Buat geleng kepala, FN mengaku telah diperkosa oleh ayahnya kandungnya sebanyak 18 kali.
Menurut pengakuan S, FN pertama kali mengalami kekerasan seksual setelah pulang sekolah.
MN, yang saat itu bangun dari tempat tidurnya, meminta korban menyeduhkan secangkir kopi.
Kondisi hanya berdua di rumah memungkinkan MN untuk mengunci pintu dan melancarkan aksi kekerasan seksualnya.
"Dia langsung kunci pintu, kuncinya ditaruh di kantongnya, terus langsung nyamperin anak saya," ucap S dalam laporan tersebut.
Dikatakan, FN sempat berontak dan menolak, namun ayahnya mengancam dan bahkan menampar, membuat korban pun takberdaya.
Beri ancaman, ayah bejat itu juga mengancam FN dengan menolak memberikan uang makan dan uang jajan sekolah jika dia menceritakan kejadian tersebut.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.
Dengan ancamannya MN, FN merasa terjebak dan tidak bisa melawan ayahnya tersebut.
Prohaba.co
Kasus Kekerasan
Kasus Rudapaksa Anak
Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil
Ayah kandung
kejahatan seksual
Wagub Aceh Terima Kunjungan Delegasi Kedubes Selandia Baru |
![]() |
---|
Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Dana BGP Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Astaghfirullah, Tujuh Muda-Mudi Digerebek Warga Saat Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.