Video

BEREH, Tiga Nelayan Seludupkan 20 Kilogram Sabu di Perairan Idi Tertangkap

Mereka mengaku baru pertama kali melakukan penjemputan barang haram itu. Ketiga tersangka adalah MY (30), ZU (44) dan YU (38).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Tim Gabungan Polda Aceh, DJPC, Bea Cukai Langsa, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh di kawasan perairan IDI, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 kilogram dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang melakukan penjemputan.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko saat konferensi pers di Aula Machdum Polda Aceh, Kamis (30/11/2023) mengatakan, ketiga ABK tersebut berprofesi sebagai Nelayan dan mendapat bayaran Rp 130 juta untuk sekali penjemputan.

Mereka mengaku baru pertama kali melakukan penjemputan barang haram itu. Ketiga tersangka adalah MY (30), ZU (44) dan YU (38).

Dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu boat oskadon, dry bag berisikan 7 bungkus narkotika, satu jerigen dengan 13 bungkus narkotika di dalamnya, satu HP android, satu HP satelit, tiga HP merk nokia dan satu GPS. (Indra Wijaya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved