Berita Kriminal
Enam Prajurit TNI Terancam Dipecat, Terlibat Penganiayaan Juniornya
Kasus penganiayaan prajurit TNI berinisial MZR, enam prajurit TNI yang terlibat penganiayaan juniornya hingga tewas di Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur)
“Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer.
Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, prajurit TNI berinisial MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya-Kodam IV/ Diponegoro yang bermarkas di Kabupaten Semarang, Jateng, diduga dianiaya hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
(kompas.com)
Baca juga: Terkait Komentar Ade Armando, Pengamat Politik UGM Ingatkan Pentingnya Etika Mendekati Pilpres 2024
Baca juga: Anggota TNI Gadungan Tertangkap Curi Ponsel di Pasar Rebo Jatim
Baca juga: Cemburu, Penyebab Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora hingga Mengalami Lebam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer",
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.