Berita Kriminal

Enam Prajurit TNI Terancam Dipecat, Terlibat Penganiayaan Juniornya

Kasus penganiayaan prajurit TNI berinisial MZR, enam prajurit TNI yang terlibat penganiayaan juniornya hingga tewas di Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur)

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison 

“Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer.

Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, prajurit TNI berinisial MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya-Kodam IV/ Diponegoro yang bermarkas di Kabupaten Semarang, Jateng, diduga dianiaya hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

(kompas.com)

 

Baca juga: Terkait Komentar Ade Armando, Pengamat Politik UGM Ingatkan Pentingnya Etika Mendekati Pilpres 2024

Baca juga: Anggota TNI Gadungan Tertangkap Curi Ponsel di Pasar Rebo Jatim

Baca juga: Cemburu, Penyebab Leon Dozan Aniaya Rinoa Aurora hingga Mengalami Lebam

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Juniornya, Terancam Dipecat dari Militer", 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved