Kajian Islam
Apakah Curhat Termasuk Ghibah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah curhat kepada teman atau orang terdekat termasuk ghibah, ada hal-hal yang harus dibatasi agar curhat tak terjerumus ke ghibah.
Penulis: Sahasnataini | Editor: Jamaluddin
Menurut Buya Yahya, setiap masalah yang kita hadapi boleh saja diceritakan kepada seseorang yang tepat . Misalnya ustaz atau ustazah serta praktisi di bidangnya.
PROHABA.CO – Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap ghibah dan curhat?
Seseorang sering berkeluh kesah--biasanya disebut curhat--kepada teman atau orang terdekatnya ketika sedang gelisah atau dilanda masalah dalam kehidupannya.
Namun apakah curhat kepada teman atau orang terdekat termasuk ghibah?
Dilansir dari tribun-medan.com, Pendakwah Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau sering disapa Buya Yahya menjelaskan, ada hal-hal yang harus dibatasi agar curhat tak terjerumus ke ghibah.
Menurut Buya Yahya, setiap masalah yang kita hadapi boleh saja diceritakan kepada seseorang yang tepat .
Misalnya ustaz atau ustazah serta praktisi di bidangnya.
Baca juga: Wanita Sedang Haid Dapat Melakukan Ziarah Kubur? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Manfaat Mendoakan Kebaikan Bagi Orang Lain, Begini Penjelasan Buya Yahya
Curhat menjadi hal umum yang dilakukan seseorang dalam mencari solusi dari masalah yang ia hadapi atau mengeluarkan kegelisahan yang ia pendam.
Buya Yahya menjelaskan, ada sebagian orang yang mempunyai tugas sebagai tempat mengadu atau curhat misalnya ustaz dan ketua majelis.
"Apakah tidak boleh jamaahnya curhat?
Kita tidak mengatakan jangan ada orang curhat.
Jika ada orang yang datang kepada ustaz berarti atas dasar husnudzhon, insya Allah benar karena tidak ngomong dengan sembarang orang, harapannya ada solusi, itu sah," jelas Buya Yahya.
Hal ini bukan berarti menceritakan aib atau kejelekan keluarga, melainkan mengupayakan solusi dari masalah tersebut kepada ustaz atau ketua majelis.
Jika curhat dengan sembarang orang dikhawatirkan menyebar dan jadi bahan gunjingan, makan bagi Anda atau para ustaz yang mampu menyelesaikan, maka selesaikan.
"Namun jika tidak mampu diselesaikan, antarkan orang itu kepada orang yang bisa menyelesaikan," paparnya.
Jangan sampai tidak tahu namun berlaga sok tahu, karena ini masalah agama.
Namun jika ada orang curhat kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan masalah itu dan bukan ustaz, maka sebisa mungkin curhat tersebut distop dari awal.
Sebab, curhat dengan sembarang orang atau bukan ustaz dan praktisi di bidangnya, maka hal itu bisa menjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga: Apa Penyebab Hati dan Hidup Menjadi Tidak Tenang? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Baca juga: Hati Tidak Tenang, Gelisah dan Gundah? Amalkan Doa Berikut Agar Lebih Tentram
Misalnya, masalah tersebut diumbar ke orang lain, padahal yang curhat beramabat agar masalah yang diceritakan dirahasiakan.
"Apabila mampu untuk menyelesaikan meski bukan ustaz maka selesaikan.
Jka tidak mampu, maka bisa bantu orang itu untuk mendatangi ustaz.
Sehingga Anda tidak termasuk orang yang mengadu domba atau menerima pengadudombaan," terang Buya Yahya.
Ia menambahkan, kadang kala ustaz bisa mengalami depresi halus, sebab menyimpan banyak sekali rahasia dan aib jamaahnya.
"Jika bocor atau jebol rahasia itu maka neraka.
Itulah risiko jadi ustaz.
Namun, kalau Anda benar, pangkatnya tinggi di hadapan Allah," pungkas Buya Yahya. (Penulis adalah mahasiswi internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Perempuan Pakai Jilbab Tapi Tak Menutupi Dada, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah beserta Keutamaan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Jin Qarin itu Ada dan Selalu Mengikuti Manusia di Mana pun Berada, Benarkah? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Ini Manfaat Mengingat Kematian dan Persiapkan Bekal untuk Akhirat Menurut Pimpinan Raudhatul Qur'an |
![]() |
---|
Laa Ilaha Illallah Zikir Paling Baik, Ini Manfaat Membacanya Menurut Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.