Kajian Islam

Perempuan Pakai Jilbab Tapi Tak Menutupi Dada, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

Mengikuti tren sesuai dengan perkembangan zaman adalah hal yang wajib bagi generasi sekarang, tapi jangan sampai menyeleweng dari syariat islam.

Penulis: Cut Bintu Jabbabirah | Editor: Jamaluddin
TRIBUN-TIMUR.COM/DOK OKI SETIANA DEWI
ILUSTRASI PEREMPUAN BERJILBAB - Ilustrasi perempuan berjilbab. Lantas, bagaimana hukumnya bagi perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala serta perempuan yang memakai jilbab tapi jilbabnya diikat ke leher dan tidak menutupi dada? Simak penjelasan berikut ini.  

Namun, pemahaman mengenai penggunaan pakaian yang menutup aurat sering salah diartikan. Salah satu contohnya perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala sehingga rambutnya masih kelihatan.

PROHABA.CO - Allah SWT sudah mengatur segala aspek kehidupan umat Islam, mulai dari bangun tidur sampai rutinitas sehari-hari.

Di era perkembangan teknologi saat ini, mengikuti tren adalah hal yang sangat perlu dilakukan karena generasi sekarang  takut akan ketinggalan zaman atau yang lebih dikenal dengan Fear Of Missing Out (FOMO).

Tren dimaksud mulai dari membuat konten, penggunaan bahasa gaul/slang, musik, dan bahkan sampai style pakaian yang digunakan.

Menutup aurat adalah wajib hukumnya bagi umat Islam.

Namun, pemahaman mengenai penggunaan pakaian yang menutup aurat sering salah diartikan.

Salah satu contohnya perempuan yang memakai jilbab tapi setengah kepala sehingga rambutnya masih kelihatan.

Bahkan, ada juga yang menggenakan jilbab tapi tidak menutupi dadanya.

Perintah untuk menutup aurat merupakan kewajiban setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan.

Hal itu sudah sangat jelas sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ 

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved