Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Prajurit Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Dipecat dari TNI

Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Anggota Paspampres Praka Riswandi terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut ketiga prajurit TNI itu dengan hukuman mati.

Para terdakwa itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.

Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 (red, Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).

"Terdakwa 2 (red, Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa 3 (red, Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.

Baca juga: Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.

Kemudian aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana, yakni perbuatan penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Dan terakhir objek sasaran tindak pidana, yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.

Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.

Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Lalu, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.

Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Baca juga: Alhamdulillah Sesuai Harapan, Kata Haji Uma Terkait Tuntutan Terhadap Terdakwa Pembunuh Imam Masykur

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut.

Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.

Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu.

Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.

Seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.

Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT.

Imam saat itu sempat berteriak 'rampok' hingga memancing kedatangan warga.

Baca juga: SIAP, Pak Jokowi Tegaskan Akan Menampung Pengungsi Rohingya

Seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri.

Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.

Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu.

Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.

Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam.

Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas.

Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam.

Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.

Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal.

Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Para terdakwa kemudian menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.

Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil.

Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan.

Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.

Jasad Imam Masykur akhirnya ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum.

Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

 

Baca juga: Inilah Tampang 3 Oknum TNI Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur hingga Tewas

Baca juga: BEREH, Polisi Tangkap Tiga Warga Lhokseumawe Penyeludup Rohingya

Baca juga: Dokter Boyke: Hanya Dengan Minum Jus Ini Rasa Lemas Saat Haid Jadi Hilang

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur, Oknum Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved